Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan kebijakan strategis nasional dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan mutu guru sesuai dengan standar pendidikan nasional. Melalui program ini, lulusan sarjana kependidikan maupun nonkependidikan dipersiapkan secara akademik dan profesional agar memiliki kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian yang utuh sebagai pendidik. Pelaksanaan PPG juga sejalan dengan arah kebijakan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagaimana ditegaskan dalam berbagai regulasi pendidikan tinggi dan kebijakan pengembangan profesi guru di Indonesia.
Universitas Cenderawasih sebagai salah satu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara PPG berkomitmen menyelenggarakan proses akademik yang akuntabel, transparan, dan berbasis sistem. Salah satu tahapan awal yang wajib diikuti oleh calon mahasiswa yang telah dinyatakan lolos seleksi adalah lapor diri secara daring melalui laman resmi yang disediakan. Tahapan ini bertujuan untuk melakukan verifikasi administratif serta memastikan kesiapan peserta sebelum mengikuti seluruh rangkaian kegiatan PPG.




Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh calon mahasiswa PPG Calon Guru Tahap I Universitas Cenderawasih Tahun 2026 diwajibkan untuk mengisi Form Lapor Diri dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan berikut.
Dokumen yang Wajib Disiapkan dan Diunggah
Pada saat melakukan lapor diri, calon mahasiswa diminta untuk menyiapkan dan mengunggah berkas dalam bentuk hasil pindai (scan) dengan format yang jelas dan terbaca. Adapun dokumen yang harus dilampirkan adalah sebagai berikut:
- Scan ijazah SMA/sederajat
(berwarna atau tidak berwarna, bukan hasil legalisir) - Scan ijazah S1
(berwarna atau tidak berwarna, bukan hasil legalisir) - Scan transkrip nilai S1
(berwarna atau tidak berwarna, bukan hasil legalisir) - Scan Pakta Integritas sebagai Mahasiswa PPG Calon Guru yang diunduh pada aplikasi SIMPKB saat konfirmasi kesediaan.
- Scan Kartu Keluarga (KK)
- Scan kartu identitas resmi (KTP atau SIM)
dalam kondisi asli dan berwarna
Seluruh dokumen diunggah melalui form lapor diri sesuai kolom yang telah disediakan. Peserta diharapkan memastikan bahwa data dan berkas yang diunggah sesuai dengan identitas sebenarnya, karena akan digunakan dalam proses administrasi akademik dan pelaporan institusional.
Formulir Lapor Diri: https://tally.so/r/gDd9P4




Ketentuan Setelah Lapor Diri
Setelah berhasil mengisi form lapor diri dan mengunggah seluruh berkas yang dipersyaratkan, calon mahasiswa wajib bergabung ke dalam Grup WhatsApp resmi PPG Calon Guru Tahap I Universitas Cenderawasih Tahun 2026.
Grup WhatsApp tersebut berfungsi sebagai media komunikasi resmi untuk:
- Penyampaian pengumuman akademik dan administratif
- Informasi jadwal kegiatan PPG
- Koordinasi awal pelaksanaan perkuliahan
- Penyampaian ketentuan teknis dan etika akademik
- Sarana komunikasi antara pengelola, dosen, dan mahasiswa
Tautan bergabung ke grup WhatsApp disampaikan melalui notifikasi setelah form lapor diri dikirim/disubmit.
Penutup
Diharapkan seluruh calon mahasiswa dapat mengikuti proses lapor diri dengan cermat, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kelengkapan dan kebenaran dokumen menjadi bagian penting dalam menjamin kelancaran proses administrasi dan pelaksanaan Program PPG di Universitas Cenderawasih.
Atas perhatian dan kerja sama seluruh calon mahasiswa, kami ucapkan terima kasih. Semoga proses ini menjadi langkah awal yang baik dalam menapaki perjalanan profesional sebagai guru yang kompeten, berkarakter, dan berdaya saing.




